Peran Pers
Pers memliki berbagai macam peran, yaitu:
- Peran Utamanya adalah menyiarkan informasi (to inform), entah informasi tentang peristiwa yang terjadi, gagasan, atau pikiran orang. Orang membaca surat kabar terutama karena ingin mencari informasi.
- Peran Kedua adalah mendidik (to educate). Lewat pemberitaanya, pers mencoba memberi pencerahan, mencerdaskan dan meluaskan wawasankhalayak pembaca, pendengar atau pemirsanya. Dalam konteks politik, pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagaiĀ warga.
- Peran Ketiga adalah menghibur (to entertain). Hal-hal yang bersifat menghibur sering kita temukan di media massa, seperti : berita seputar selebritis, teka-teki silang, cerita bersambung dan lain-lain, sebagai selingan dari berita-berita berat lainnya.
- Peran Keempat adalah memegaruhi (to influence). Media yang independent dan bebas dapat memengaruhi dan melakukan fingsi control social. Bukan hanya penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer yang dikontrol, tetapi juga berbagai hal di dalam masyarakat itu sendiri.
Maka, dalam membahas peran media Indonesia, khususnya media televisi. Kita tidak bisa memisahkannya dari proses demokarasi yang coba kita bangun di negeri ini. Dalam kaitan pelaksanaan PEMILU 2009, tampaknya peran media yang menonjol adalah peran memberi informasi, mendidik dan memengaruhi.
Spirit Peran Kebebasan Pers
Di bawah spirit reformasi, serangkaian UU tentang kebebasan pers muncul, UU No. 40/1999 tentang kebebasan pers merupakan salah satu upaya konstitusional yang telah dilaksanakan lembaga legislatif. Tampaknya UU tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi yang bergulir.
Pasal 6 UU Pers secara jelas mengisyaratkan nilai-nilai demokrasi yang harus diemban oleh pers nasional, yaitu:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum;
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar;
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Leave a Comment so far
Leave a comment