.:: SHADOW OF HEISEI ::.


Porifera. Kingdom Porifera
November 12, 2008, 10:46 pm
Filed under: Uncategorized | Tags:

PORIFERA

 

Ahli Botani masa lalu, mengelompokkan spons (porifera) ke dalam Kerajaan Plantae karena bentuknya yang bercabang-cabang dan tidak mampu bergerak secara nyata. Spons baru dikelompokkan ke dalam Kingdom Animalia pada tahun 1765, setelah dilakukan penelitian dan pengamatan arus air melalui oskulumnya yang bergerak.

 

 

Anggota Filum Porifera disebut dengan sebutan spons. Spons merupakan hewan air yang umumnya hidup di perairan laut dangkal yang bebas polusi. Di dunia, terdapat sekitar 10.000 spesies spons, dan hanya 100 spesies saja yang hidup di perairantawar. Spons dewasa bersifat sesil, hidup menempel pada batu, cangkang kerang, dan permukaan keras lainnya.

 

1. Ciri-ciri Porifera

 

Sekujur tubuh porifera terdapat pori-pori (porus: lubang kecil dan faro: membawa/mengandung), hal tersebut menjadi sebab utama penamaannya. Dia antara anggota-anggota Kerajaan Animalia, spons mempunyai stuktur tubuh yang paling sederhana. Hewan yang dikenal sebagai hewan spons ini merupakan organisme multiselular. Bentuk tubuh dan warnanya beragam, misalnya, mirip tumbuhan, bulat, pipih, dan ada yang mirip vas bunga, sedangkan warna tubuhny ada yang jingga, biru, hitam, ungu, kuning, dan merah.

Porifera belum mempunyai organ, simetri tubuh, sel-sel pengindra, sel saraf, saluran pencernaan., jaringan saraf maupun mulut. Tubuhnya tidak bisa bergerak secara dan melekat di dasar perairan (sesil). Kerangka tubuhnya kuat yang tersusun dari zat kapur, silikat, atau spongin. Mereka mempunyai daya regenerasi yang tinggi, artinya mampu menumbuhkan kembali bagian tubuh yang hilang (rusak). Sehingga, jika hewan ini dipotong menjadi empat bagian, maka akan terbentuk empat hewan porifera baru.

Bentuk paling sederhan dari spons adalah seperti kantong yang kaku dan berpori

Tubuh Porifera terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut:

a.       Oskulum : saluran penyebaran air dari tubuh. Tempat air keluar dari spongiosel.

b.      Ostium atau apurturea : lubang kecil tempat masuknya air ke dalam tubuh. Lubang pada porosit.

c.       Paragaster atau spongiosel : saluran yang terdapat di bagian tengah tubuh. Ruang kosong di dalam kantong.

d.      Dinding tubuh yang tersusun atas :

1)      Pinakosit : sel pelapis tubuh bagian luar, lapisan sel-sel yang berbentuk pipih

2)      Porosit : sel berlubang yang di dalamnya terdapat ostia.

3)      Miosit : sel otot yang mengelilingi porosit dan oskulum. Berfungsi untuk membuka dan menutup sel porosit dan oskulum. Jika miosit mengeut, maka sel porosit dan oskulum akan menutup.

4)      Koanosit : sel pelapis dinding spongiosel dan berfungsi untuk mencerna  makanan secara intrasel. Pada ujung sel terdapat flagela, sedangkan pada bagian pangkal terdapat vakuola.

5)      Amebosit : sel penghasil matriks pada lapisan tengah tubuh. Sel ini berfungsi untuk mengedarkan zat makanan dan dapat berubah fungsi menjadi ovum dan sperma.

6)      Skleroblas : sel penghasil spikula yang berfungsi sebagai rangka tubuh.

 

2. Sistem Pencernaan Makanan

 

Porifera hidup secara heterotrof. Makanan porifera antara lain diatom, protozoa kecil, bakteri dan partikel organik yang mengendap dari permukaan air. Makanan tersebut dicerna secara intraseluler di dalam vakuola.

Spons memperoleh makananya dengan cara menyaring partikel-pertikel makanan yang terbawa arus melewati tubuhnya. Makanan diperoleh dengan cara mengalirkan air melalui ostia (ostium) ke dalam spongiosel. Air digerakkan oleh flagelata yang terdapat pada koanosit. Selanjutnya, air dialirkan ke dalam vakuola yang terdapat di pangkal koanosit untuk dicerna.  Bahan makanan yanga sudah dicerna akan diedarkan ke seluruh bagian tubuh oleh sel amebosit. Sisa hasil pencernaan dikeluarkan ke spongiosel dan dibuang keluar tubuh memalui ostium.

 

3. Sistem Reproduksi

Reproduksi hewan ini dilakukan secara aseksual maupun seksual. Umumnya, spons bersifat hermafrodit

Reproduksi secara aseksual terjadi dengan pembentukan tunas dan gemmule. Dilakukan dengan membentuk tunas pada tubuh induk., lama-kelamaan akan terbentuk koloni porifera. Fragmen-fragmen kecil melepaskan diri dari spons induk, menempel pada substrat, dan tumbuh menjadi spons baru.

 

Reproduksi aseksual  porifera air tawar bisa juga dilakukan untuk mengatasi kondisi lingkungan yang kering dengan pembentukan gemule ( butir benih / tunas internal), yaitu sel amebosit yang dibungkjus oleh tiga lapisan kuat. Gemmule dihasilkan menjelang musim dingin di dalam tubuh Porifera yang hidup di air tawar.Gemule akan terlihat pada saat induk hancur. Jika kondisi lingkungan membaik kemabali,  maka lapisan pelindung pecah dan kehidupan dilangsungkan kembali.      

Reproduksi secara seksual dilakukan dengan pembuahan sel telur suatu porifera oleh sel sprema porifera yang lain secara internal. Masing-masing individu menghasilkan sperma dan ovum. Kedua sel kelamin terbentuk dari perkembangan sel-sel amebosit atau koanosit. Sel-sel sperma dilepaskan ke dalam air, kemudian masuk ke tubuh spons lain bersama aliran air melalui ostium untuk melakukan fertilisasi. Hasil pembuahan berupa zigot yang akan berkembang menjadi larva bersilia. Larva tersebut akan keluar dari tubuh porifera induk melalui oskulum, kemudian melekat di dasar perairan untuk tumbuh menjadi dewasa.

 

4. Keragaman Porifera

 

Porifera dapat dikelompokkan berdasarkan tipe saluran air maupun jenis zat penyusu rangka tubuh.

 

a. Tipe saluran air

1) Tipe Askon : sistem saluran air yang paling sederhana, secara berurutan terdiri atas ostia, spongiosel, dan oskulum. Contohnya: Leucosolenia dan Clatharina blanca.

2)  Tipe Sikon : saluran airnya meliputi ostia, saluran radial yang tidak bercabang, spongiosel, dan oskulum. Contohnya : Pheronema sp., Schypa, dan Sycon gelatinosum.

3) Tipe Leukon (ragon) : tipe terumit. Salurannya terdiri atas ostia, saluran radial yang bercabang-cabang, spongiosel, dan oskulum. Contohnya: Euspongia officinalis dan Euspongia mollissima.

 

b. Jenis Zat Penyusun Rangka Tubuh

            1) Kalkarea : tubuhnya tersususn dari zat kalsium karbonat (kapur), memiliki ukuran tubuh kecil, dan hidup di laut dangkal. Contohnya : Klathrina blanca dan Sycon gelatinosum.

            2) Heksaktinelida : memiliki rangka tubuh dari zat silikat. Contohnya : Pheronema sp.

            3) Demospongiae : ada yang tidak mempunyai rangka atau mempunyai rangka dari serabut spongin (zat tanduk), dan ada juga yang tersusun dari serabut spongin dan zat silikat. Contohya: Euspongia officinalis, Euspongia mollisima, dan Spongila carteri (rangka dari spongin), Poterion dan Oscarella sp. (tanpa rangka tubuh), serta Corticium candelabrum (rangka dari spongin dan silikat).

 

5. Peranan Porifera

Rangka tubuh porifera mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, karena dapat dimanfaatkan sebagai alat pembersih (penggosok) alami ataupun sebagai pengisi jok (tempat duduk) kendaraan bermotor.

Euspongia oficinalis merupakan spons yang biasa digunakan untuk mencuci, sedangkan Euspongia mollisima biasa digunakan sebagai alat pembersih toilet yang harganya mahal. Beberapa jenis Porifera seperti Spongia dan Hippospongia dapat digunakan sebagai spons mandi.

 

 

Spons menghasilkan senyawa bioaktif yang berfungsi sebagai pertahanan diri. Senyawa tersebut ternyata berpotensi sebagai bahan obat-obatan. Spesies Petrosia contegnatta mengahsilkan senyawa bioaktif yang berkhasiat sebagai obat anti kanker, sedangkan obat anti-asma diambil dari Cymbacela. Spons Luffariella variabilis menghasilkan senyawa bastadin, asam okadaik, dan monoalid yang bernilai jual sangat tinggi.

 



HAM di Indonesia…
November 12, 2008, 10:44 pm
Filed under: Uncategorized

 

PELAKSANAAN HAM DAN MASALAH YANG DIHADAPINYA 

 

1.                 Pengertian HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar.

 

HAM bersifat kodrati, semua manusia memilikinya dan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Terdapat beberapa definisa HAM, sebagai berikut ;

a.       HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi manusia).

b.      HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Jadi, manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).

c.      HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M. Milne).

d.      HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, bersifat universal dimana hak tersebut dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak Negara di dunia (C. de Rover).

e.      HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.                 Pelaksanaan HAM

Untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai, adat-istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar, dicanangkanlah RAN-HAM (Rencana Aksi Nasional). RAN-HAM ini merupakan esensi, kristalisasi dan sistematisasi dari seluruh program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, baik yang berasal dari lingkungan Pemerintah sendiri maupun dari masyarakat Indonesia.

 

RAN-HAM berisi empat rencana pokok yang akan dilaksanakan untuk memajukan perlindungan HAM di Indonesia yaitu: pertama, ratifikasi delapan kovenan dan konvensi pokok HAM dalam lima tahun; kedua, penyebarluasan (diseminasi) dan pendidikan HAM; ketiga, pelaksanaan HAM, khususnya hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights); dan keempat, pelaksanaan perangkat internasional HAM yang telah disahkan oleh Indonesia.

 

RAN-HAM harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah, semua golongan dan lapisan masyarakat. Dimana pelaksanaannya mencakup dimensi yang lebih luas yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif; seluruh lapisan dan golongan di dalam masyarakat. Pemajuan HAM merupakan tanggung jawab semua, maka setiap orang harus mengetahui HAM. Oleh sebab itulah tugas penyebarluasan dan pendidikan menjadi sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat sadar atas hak-haknya dan mengetahui tanggung jawabnya.

 

Karena Indonesia merupakan Negara hukum, maka hukum harus ditegakkan agar setiap pelanggaran terhadap HAM tidak terlepas dari jangkauan hukum

 

Kegiatan RAN-HAM haruslah instansi-instansi terkait dan KOMNAS HAM. Namun dalam prakteknya pelaksanaan RAN-HAM hanya dilakukan secara sporadic di beberapa lembaga Pemerintah yang berkaitan langsung dengan masalah-masalah HAM dengan menggunakan anggaran seadanya di instansi-instansi masing-masing. Akibatnya pelaksanaan RAN-HAM tidak serempak dan tidak merata. RAN-HAN belum mendapat perhatian memadai di instansi-instansi pemerintah, sehingga RAN-HAM belum menyentuh pejabat-pejabat di pusat maupun daerah.

 

 

 

 

 

3.                 Masalah yang Dihadapi dalam Penegakan HAM

Terdapat dua tantangan(masalah) utama dalam penegakan HAM, yaitu :

a.       belum terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

b.      Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.

 

 

Tantangan atau masalah lain dalam penegakan HAM, yaitu :

a.       rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintahan dan lembaga-lembaga penegak hukum.

b.      Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada diantara mereka.

c.      Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.

d.      Budaya foedal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjabat atau tokoh masyarakat.

e.      Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal.

f.       Dalam beberapa tahun terakhir perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM.

g.      Kurangnya kerja sama antarinstansi yang berhubungan dengan HAM dalam pelaksanaan HAM.

 

 

 



Suku Batak …
November 12, 2008, 9:59 pm
Filed under: Uncategorized | Tags:

Hampir seluruh Propinsi Sumatra Utara didominasi oleh orang Batak. Demikian pula kebuadayaan yang dominan berkembang di Sumatra Utara adalah kebudayaan Batak. Daerah pesebaran suku Batak meliputi daerah pegunungan di Sumatra Utara. Sebelah utara berbatasan dengan Daerah Istimewa Aceh, sebelah selatan berbatasan  dengan propinsi Riau dan Sumatra Barat. Suku Bangsa Batak yang mendiami wilayah tersebut adalah Batak Karo, Batak Pak-Pak, Batak Simalungun. Batak Toba, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.

            Orang-orang Batak ini mendiami Dataran Tinggi Karo, Langkat Hulu, Deli Hulu, Serdang Hulu, Simalungun, Dairi, Toba, Humbang, Silindung, Angkola, Mandailing, dan Kabupaten Tapanuli tengah.

 

 

SEJARAH

 

            Pada masa dulu, masyarakat ini hidup terasing di Dataran Tinggi Toba dan Karo. Kontak budaya dengan suku bangsa lain tidak banyak terjadi, kalaupun ada tidak terlalu memengaruhi pola kehidupan asli mereka. Mereka meninggalkan kepercayaan dan pola kebudayaan lamanya setelah mereka menerima pengaruh agama islam dan kristen.

 

 

A. Sistem Religi dan Kepercayaan.

 

            Kehidupan religi masyarakat Batak dipengaruhi beberapa agama. Agama Islam telah masuk ke daerah Batak sekitar awal abad ke-19 yang dibawa oleh orang Minangkabau, dianut oleh sebagian besar suku bangsa Batak bagian selatan, seperti Batak Mandailing dan Angkola. Agama Kristen disiarkan ke daerah Toba dan Simalungun oleh organisasi penyiar agama dari Jerman dan Belanda sekitar tahun 1863, terutama pada Batak Karo. Selain Kedua agama tersebut, orang Batak juga memiliki kepercayaan pada Animisme (roh nenek moyang),.

            Orang Batak percaya bahwa alam beserta isinya diciptakan oleh Debata Mula Jadi, Na Bolon (Toba) atau Dibata Kaci-Kaci( Karo) yang bertempat tinggal di langit. Masyarakat Batak juga mengenal tiga konsep jiwa dan roh, yaitu tondi (jiwa / roh yang merupakan kekuatan), sahala (kekuatan yang menentukan hidup seseorang), dan begu (tondi yang meninggal).

 

B. Sistem Kekerabatan

           

            Orang Batak menganut prinsip keturunan patrilineal (garis keturunan laki-laki). Kelompok kekerabatan yang terkecil ialah keluarga batih atau rips (Toba), jabu (Karo). Suatu kelompok kekerabatan yang besar pada orang Toba disebut marga, orang Karo menyebutnya merga.

            Di dalam masyarakat Batak, ada suatu hubungan antara kelompok-kelompok kekerabatan yang mantap. Kelompok kerabat tempat istrinya berasal disebut hula-hula pada Batak Toba atau kalimbubu pada Batak Karo. Keluarga penyunting gadis disebut beru atau boru. Keluarga pihak laki-laki atau perempuan yang sedarah disebut senina atau sabutuha. Suat upacara adat, misalnya pesta perkawinan dan kematian, tidaklah sempurna kalau ketiga kelompok tersebut tidak hadir.

            Perkawinan pada masyarakat Batak merupakan suatu pranata yang tidak hanya mengikat laki-laki dan perempuan. Perkawinan mengakibatkan terbentuknya hubungan antara keluarga laki-laki ( peranak = Toba, sinereh = Karo) dan kaum si kerabat wanita (parbobu = Toba, sinereh = Karo). Itulah sebabnya, menurut adat lama, seorang laki-laki tidak bebas tidak bebas memilih jodohnya. Perkawinan yang dianggap ideal bila seorang laki-laki mengambil salah seorang putri saudara laki-laki ibunya sebagai istri. Seorang pria atau wanita tidak boleh kawin dengan orang semarga, karena orang semarga dianggap bersaudara. Sistem perkawinan semacam itu disebut asimetrik konobium.

 

C. Sistem Kesenian

           

            Kebudayaan suku Batak cukup khas dan beraneka ragam. Hal ini terlihat dari bentuk rumah tradisional, upacara maupun pakaian adatnya.

1. Rumah Tradisional

            Suku bangsa Batak memiliki beberapa tipe rumah tradisional dengan perbedaan yang cukup jelas, di antaranya tipe rumah Batak toba, Batak Karo, dan Batak Simalungun.

a.       Batak Toba

Rumah Batak Toba memberikan kesan kokoh karena konstruksi tiang-tiangnya terbuat dari kayu gelondongan. Dulu ketika sering terjadi pertikaian antarsuku, rumah-rumah selalu dikelompokkan sebagai benteng di atas bukit. Lingkungannya dikelilingi pohon sebagai pagar yang cukup rapat.

b.      Batak Karo

Rumah Batak Karo merupakan tipe rumah pegunugan. Pintu depannya dihadapkan ke arah hulu dan pintu belakangnya ke arah muara. Bentuk atap rumah kepala marga berbeda dengan bentuk rumah-rumah lainnya. Umumnya, denah rumah Batak Karo direncanakan untuk keluarga jamak yang dihuni rata-rata delapan keluarga batih.

c.       Batak Simalungun

Bentuk atap rumah Batak Simalungun kadang-kadang tidak simetris.Makhota atapnya menghadap ke empat arah mata angin dan ujung atapnya dihiasi dengan hiasan yang berbentuk kepala kerbau.

2. Pakaian Adat

            Pelengkap pakaian adat suku Bangsa Batak yang khas adalah ulos. Pembuatanya ditenun tangan yang umumnya dikerjakan oleh wanita. Suku bangsa Batak juga memiliki banyak ragam pakaian pengantin yang cukup indah dan menarik. Pada suku bangsa Batak Mandailing, pengantin prianya memaakai baju teluk belanga dan kain saring disuji, penutup kepalanya memakai semacam sangkok. Pakaian pengantin ini terpengaruh oleh daerah Minangkabau. Pakaian pengantin wanitanya ialah baju kurung dan berkain suji. Pada bahunya tersandang ulos bintang maratur, ulos ragi hotang, ulios bolean, ulos namarjungkit, dan masih banyak lagi. Penutup kepalanya memakai mahkota yang disebut bulang dengan dihias kembang goyang yang disebut jagar-jagar. Perhiasan yang dipakai berupa kalung susun yang disebut gajah meong dan seperangkat gelang di tangan.

3. Seni Tari dan Alat Musik Tradisional

            Tarian Batak yang dikenal dengan tor-tor sangat banyak ragam dan variasinya. Tarian ini dibawakan baik oleh pria maupun wanita dan diiringi oleh seperngkat alat musik. Alat musik yang mengiringi tarian tersebut adalah agung, taganing, sarune, dab hesek.

4. Senjata Tradisional

            Tunggal Panaluan adalah senjata tradisional bagi suku bangsa Batak Toba. Senjata ini sebenarnya adalah wujud tongkat berukir dan pangkalnya berwujud kepala manusia lengkap dengan rambutnya yang terbuat dari bulu kuda.

 

D. Sistem Politik

 

            Secara umum, kepemimpinan pada masyarakat Batak terbagi dalam tiga bidang, yaitu kepemimpinan adat, pemerintah, dan agama. Kepemimpinan dalam bidang adat meliputi persoalan perkawinan, perceraian, kematian, warisan, penyelesaian perselisihan, kelahiran anak, dan sebagainya. Kepemimpinan di bidang adat tidak berada dalam tangan seorang tokoh, tetapi merupakan suatu musyawarah dari sangkep sitelu.

            Kepemimpinan di bidang pemerintahan dipegang oleh salah satu dari turunan tertua merga taneh. Kepala huta disebut penghulu, kepala urung disebut raja urung dan sibayak untuk bagian kerajaan. Kedudukan tersebut merupakan jabatan turun-temurun dan yang berhak adalah anak laki-laki tertua (situa) atau si bungsu (sinuda). Anak-anak yang lain (sitengah) tidak mempunyai hak menjadi pemimpin. Selain menjalankan pemerintaha, mereka juga menjalankan tugas peradilan, yaitu penghulu mengetuai sidang di bale huta dan raja urung. Pengadilan teretinggi adalah bale raja berompat yang merupakan sidang kelima sibayak yang ada di Karo.

            Masyarakat Karo tidak mengenal pimpinan keagamaan asli karena konsepsi tentang kekuatan gaib dan kepercayaan lain tidak seragam. Namun, pada suku bangsa Batak yang menganut agama islam,  tokoh dalam agam islam (para mualim) sangat besar peranan dan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Jabatan ini tidak turun-temurun, seperti dukun guru sibaso yang menjadi dukun karena pengalaman tertentu. Demikian pula pemilihan pendeta dan ulama, mereka dipilih karena pengetahuan agama, pengabdian, dan keteladanannya.

 

E. Upacara

 

Upacara dalam masyarakat Sumatra Utara, khususnya bagi masyarakat Batak adalah merupakan upacara religius dan sakral.

Misalnya:

*      Upacara Masa Kehamilan

*      Upacara Kelahiran

*      Upacara Martutuaek

*      Upacara Mangebang

*      Upacara Khitanan

*      Upacara Kematian

*      Upacara Mangokal Holi



Hello world!
November 12, 2008, 2:00 pm
Filed under: Uncategorized

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!




Follow

Get every new post delivered to your Inbox.